Bumdes merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.
Pengurus
SURYANTO,S.Kep.Ners
Penasihat
ARIEF RUBIANTO
Pengawas
FEBRY BAGUS SASONGKO
Pengawas
ARIF BUDIMAN
Direktur
FEBRIANA WULANDARI
Sekretaris
SITI MUYASAROH
Bendahara
*Berdasarkan: sk no 100/0000/876