Bumdes merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.

Pengurus

Masa jabatan 2024-2028*

SURYANTO,S.Kep.Ners

Penasihat

ARIEF RUBIANTO

Pengawas

FEBRY BAGUS SASONGKO

Pengawas

ARIF BUDIMAN

Direktur

FEBRIANA WULANDARI

Sekretaris

SITI MUYASAROH

Bendahara

*Berdasarkan: sk no 100/0000/876